SEMARANG – Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap KH (31) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama ED (26) di Jalan Srinindito Baru Rt.11 / Rw.1, kelurahan Ngemplak Simongan, kecamatan Semarang Barat, kota Semarang. Pada hari Sabtu, (15/01/2022) kemarin.
Tersangka KH (32) merupakan warga kecamatan Parang, kabupaten Magetan yang tinggal di Jalan Srinindito Baru Rt.11 / Rw.01 kelurahan Ngemplak Simongan, kecamatan Semarang Barat, kota Semarang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kronologi kejadian sendiri terjadi pada hari Sabtu, 15/01/2022 sekira pukul 12.30 Wib. Saat itu saksi YN melihat korban pulang ke rumahnya dengan maksud mengantarkan makan siang.
"Sesampainya dirumah, saksi YN mendengar antara korban dengan suami terjadi keributan, lalu korban berteriak minta tolong, mendengar teriakan tersebut, saksi YN keluar menuju ke rumah korban, namun saksi YN tidak berani masuk karena melihat suami korban sedang memukuli korban, ” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, S.H, S.I.K, M.Si saat konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/01/2022) siang.
Kemudian, lanjut Irwan, saksi YN pergi meminta bantuan tetangga lainnya bernama RN. Lalu RN bermaksud melihat kondisi di dalam rumah korban, namun belum sampai masuk, RN melihat TK keluar rumah sambil membawa pisau.
"Setelah itu saksi YN lari meminta pertolongan dan bertemu dengan saksi RN, kemudian saksi RN bermaksud melihat kejadian dirumah korban. Namun sesampainya di depan rumah korban, saksi RN melihat suami korban lari keluar rumahnya sambil membawa pisau dan saksi RN melihat kondisi korban sudah tersungkur bersimbah darah dengan posisi tengkurap di lantai", ungkapnya.
Setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, tetangga korban bernama YN sempat melihat tersangka TK datang ke rumah orangtua korban yang tidak jauh dari rumahnya dengan maksud menjemput anaknya. Saat itu di baju dan celana TK terdapat noda darah.
Ketika ditanya “itu kenapa?” dan dijawab oleh TK hanya geleng-geleng dan sambil menangis, kemudian TK membawa anaknya pergi keluar rumah.
Kapolrestabes Semarang menerangkan, sore hari setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Jalan Srinindito Baru I Rt. 11 / Rw. 1 kelurahan Ngemplak Simongan, kecamatan Semarang Barat, kota Semarang beserta barang bukti yang juga berhasil diamankan.
“Modus operandi tersangka adalah menghilangkan nyawa orang dengan cara menusuk korban dengan pisau lipat, ” ungkap Kapolrestabes.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah pisau lipat dengan panjang 20 cm bergagang kayu, 1 celana warna kuning ada noda darah, 1 hem warna hitam putih ada noda darah, 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna merah Nopol AE 2483 IE dan 1 buah HP Merk Xiaomi warna abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka diancam "Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP". Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 15 (Lima Belas) tahun.
Jurnalis : Bendhot
Editor : JIS Agung w