SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memusnahkan arsip fisik substantif fidusia sejak tahun 2001-2015 bertempat di Ruang Arjuna, Senin (11/09/2023).
Sebanyak 341.043 berkas yang dimusnahkan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan arsip fidusia yang telah lampau dari jadwal retensi arsipnya.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Selain itu pemusnahan arsip tidak lain adalah untuk mencapai efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan.
Pemusnahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.
Selain itu hadir pula Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah serta perwakilan dari Ditjen AHU, Inspektorat Jenderal, Biro Umum dan Biro Hukerma.
Dalam sambutannya, Kadivmin Hajrianor menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip ini telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Arsip yang dimusnahkan juga telah dialihmediakan melalui digitalisasi terhadap data arsip tersebut.
"Kanwil Jateng telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala ANRI melalui Sekretariat Jendral pada tanggal 14 April 2023, " tuturnya.
"Proses pemusnahan arsip kali ini dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah, " tambahnya.
Dengan pemusnahan arsip fidusia ini, ia berharap akan membangkitkan dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mewujudkan kearsipan kantor wilayah yang terus maju.
"Tertib arsip akan memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik, " pungkasnya.
(N.Son/Hms)