MAGELANG - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua (penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Magelang dalam kasus korupsi dengan tersangka L (51) Oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 sampai dengan 2013. Selasa, (15/03/2022).
Tersangka L (51) langsung ditahan oleh Penuntut Umum dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Magelang.
Kasipidsus Christian Erriwibowo S.H, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Kejaksanaan Negeri Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L (51) Oknum Kepala Desa Magunsari, Kecamatan Windusari periode 1999/2013.
“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kita terima tadi, ” ujar Christian di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dia menegaskan dengan demikian tersangka L (51), mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan.
“Untuk sementara tersangka kita titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Dalam waktu itu Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang, ” katanya.
Akan tetapi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari.
“Lebih cepat lebih baik. Tinggal kita menunggu jawal sidangnya dari Pengadilan Tipikor, ” jelas Christian.
Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara 314.080.000, - (Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mangunsari periode tahun 1999 – 2013. Sumber Humas Polres Magelang.
Redaktur : JIS Agung w