SEMARANG - Berkerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul dan Kelurahan Kemijen Kota Semarang, pada Senin (11/09/2023).
Sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul diisi Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho dan dipandu Lurah Lamper Kidul, Arifin Arsyid.
Pada kesempatan tersebut, Danang menyampaikan peran Pemerintah dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
"Sehingga negara Indonesia memiliki tanggungjawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM, " terang Danang.
Danang yang juga merupakan Ketua Takmir Masjid Al Hikmah Kanwil Jateng melanjutkan jika Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam Undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan Hukum Internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Ditemui ditempat lain yakni Kelurahan Kemijen, Sosialisasi diisi langsung oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan.
Hawary mengatakan jika Kota Ramah HAM juga sebagai realisasi dari peran pemerintah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pemerintah Kota.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Alumni FH UII Yogyakarta ini selanjutnya memaparkan mengenai makna Diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan, ” tambahnya.
(N.Son/Hms)