Oknum Guru Agama Disalah Satu Sekolah Dasar Di Patimuan Terancam 15 Tahun Penjara

    Oknum Guru Agama Disalah Satu Sekolah Dasar Di Patimuan Terancam 15 Tahun Penjara

    CILACAP - Sungguh bejad kelakuan oknum guru SD Negeri di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.Bagaimana tidak, guru yang seharusnya mengajar dan mendidik muridnya, justru melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya.

    Oknum guru Agama berinisial MAHY yang mengajar di SD Negeri 02 Rawa Apu, Cilacap ini tega mencabuli puluhan siswinya yang masih di bawah umur.

    Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro melalui Kasatreskrim, AKP Riefeld Constantine Baba, dalam konferensi pers menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas masih di lingkup sekolah, dimana sebagai tempat belajar mengajar.

    "Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD, " katanya, Kamis (09/12/2021).

    Modus yang dilakukan pelaku MAHY ini pada saat jam istirahat, dimana pelaku tidak keluar kelas, dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas. Dengan bujuk rayu serta iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku berhasil memperdayai para korban.

    Dalam aksinya, disampaikan Riefeld, pelaku memeluk dan meremas remas payudara, serta meraba-raba kemaluan korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.

    "Ada korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga salah satu orang tua korban melaporkan tindak asusila oknum guru tersebut ke Polres Cilacap, dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap, " ungkap AKP Riefeld.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.

    "Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sementara pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak, " ucap Kasatreskrim.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

    "Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut, " pungkasnya.

    cilacapjawatengah polrescilacap poldajawatengah infocilacap kabarcilacap hukum
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tegalrejo Bentuk Mental dan Karakter...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumhan Jateng Raih Dua Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Kapolresta Magelang Tegaskan Pendaftaran Polri Tidak Dipungut Biaya
    Satu WBP Tamping Gereja Lapas Permisan Dapatkan Pembebasan Bersyarat
    Lapas Permisan Laksanakan Penyuluhan Kesehatan sebagai Rangkaian Peringatan HBP ke-60
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN

    Ikuti Kami