SEMARANG– Sebagai penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Semarang akan menjalankan tugas sesuai SOP dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu akan menindak tegas bagi yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Hari Kamis, (06/1/2022).
Bahwa dengan adanya keberadaan Pemortalan akses Jalan Taman Majapahit Tengah yang dipasang oleh oknum warga dengan dibekingi oknum pejabat di Taman Majapahit Estate sehingga memicu adanya konflik antar warga, dikarenakan portal tersebut dibuat dilokasi jalan umum, yang menyebabkan terganggunya akses jalan para warga dan juga pemasangan portal diketahui tidak memiliki ijin dari Dinas terkait.
Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) butir (c) Setiap orang dilarang memasang Portal/Pintu Penutup Jalan, Pada ayat (2) disebutkan pemasangan Portal harus mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang. Kemudian pada ayat (3) disebutkan: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi: a. Teguran Tertulis, b. Penghentian Kegiatan dan/ atau c. Pembongkaran.
Bahwa tindakan pemasangan portal yang tidak sesuai dengan mekanisme serta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, yaitu dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Perda No.5 Tahun 2017.
Kepala Satpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto, S.H ketika dikonfirmasi awak media, terkait adanya dugaan pelanggaran Perda No.5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, Pemortalan akses Jalan Taman Majapahit Regency, kelurahan Pedurungan Lor, kecamatan Pedurungan, kota Semarang.
“Jika memang dari hasil survey dilapangan, ada yang melanggar aturan, akan kami tindak tegas. Apakah nantinya akan dilakukan penyegelan atau pembongkaran tergantung dari Dinas Tata Ruang (Distaru_red) kota Semarang bagaimana rekomendasinya nanti” jelasnya.
Kepala Satpol PP kota Semarang Fajar Purwoto, S.H mengatakan, kenapa menunggu rekomendasi dari Distaru, lanjut Fajar, karena Distaru sebagai pemilik ijin tekhnik dalam proses perijinan tersebut. Sehingga Satpol PP tidak salah langkah dalam menjalankan tugas sebagai penegak Perda kota Semarang.
Oleh sebab itu, disarankan agar segera konfirmasi ke pihak Distaru kota Semarang, agar segera ditindaklanjuti prosesnya. Dan tahapannya akan dikeluarkan (SP) Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Dengan jarak waktu 7x 24 Jam hari kerja dari masing-masing (SP) tersebut.
“Ya langsung saja ditanyakan. Setelah nanti Distaru mengeluarkan rekomendasi. Kami langsung menindaklanjuti, ” tegas Fajar.
Seperti informasi yang diterima, ada laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan pelanggaran pemortalan akses umum Jalan Taman Majapahit Regency, kelurahan Pedurungan Lor, kecamatan Pedurungan, kota Semarang. Diduga melanggar Perda No.5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.
Namun hingga berita keluar, dari pantauan yang dilakukan masyarakat, Pemortalan akses umum Jalan Taman Majapahit Regency yang masih tetap belum ada tindakan apapun. Padahal pelaporan sudah dilakukan ke Satpol PP kota Semarang selaku penegak Perda.
Masyarakat berharap, Pemerintah kota Semarang (Pemkot) melalui penegak Perda, segera menindaklanjuti laporan tersebut dan masyarakat akan bisa nilai kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) semakin bagus mottonya.
Jurnalis : Bendhot
Editor : JIS Agung w
KaBiro : Semarang, Jawa Tengah